SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—LSM Gerbang Desa 88 mengancam akan segera melakukan class action terkait penambangan batuan andesit di Dusun Plampang I Desa Kalirejo Kecamatan Kokap.

Menurut Ketua LSM Gerbang Desa 88, Agustinus Widya Setiawan banyak kejanggalan yang terjadi dalam upaya penambangan yang dilakukan oleh pihak CV Batu Mulia tersebut. Mulai dari terbitnya izin oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Diperindag ESDM) Kulonprogo hingga pada proses interaksi penambang dengan masyarakat yang ada di sekitar mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu ia kemukakan saat pihaknya menggelar audiensi di DPRD Kulonprogo belum lama ini terkait dengan permasalahan penambangan batauan andesit di dusun Plampang I tersebut.

Agustinus menambahkan, KPT dan Diperindag ESDM seharusnya tidak menerbitkan izin lantaran di wilayah penambangan tersebut terdapat rekahan sepanjang kurang lebih 1 km dengan lebar 30-50 cm. ”Padahal rekahan itu sangat berpotensi untuk menimbulkan longsor. Padahal di sana ada tebing batu besar,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengedepankan permasalahan kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang kepada warga RT 59 dusun Plampang I yang berada tepat di bawah lokasi penambangan tersebut.

Dijelaskannya, kompensasi yang diberikan pihak CV Batu Mulia kepada warga hanya sebesar Rp500.000 dari total Rp3 juta yang diajukan oleh warga. ”Itu pun pasti tidak semuanya dapat,” imbuhnya.

Bahkan menurut dia, beberapa dari warga merasa takut akan longsoran material dari lokasi penambangan yang memang memiliki kemiringan curam. Terlebih beberapa hari terakhir, hujan kerap turun lebat. ”Karena ketakutan, beberapa di antara mereka sampai ada mengungsi di SD Negeri Gunung Agung yang berada tak jauh dari lokasi penambangan,” ujarnya.

Hal tersebut dibantah keras oleh Suyitno, Kepala Desa Kalirejo. Saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (2/11), dirinya mengatakan bahwa hingga kini tidak ada permasalahan antara pihak penambang dengan masyarakat.

Menurut dia, masyarakat pada dasarnya telah sepakat atas uang kompensasi yang diberikan oleh CV Batu Mulia kepada masyarakat. ”Meski besarnya tidak sesuai dengan yang diajukan, tapi masyarakat sudah bisa menerima kok,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Mustafa Ali Mohammad, Kepala Bidang Pertambangan Umum Diperindag ESDM Kulonprogo. Kepada Harian Jogja dirinya mengatakan bahwa sama sekali tidak ada masalah dengan izin yang dikeluarkan pemerintah terhadap CV Batu Mulia sebagai penambang batuan andesit di kawasan dusun Plampang I tersebut. ”Kami tidak sembarangan mengeluarkan izin. Semua dilakukan dengan banyak pertimbangan,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya