SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendatangi lokasi tambang di bukit wilayah Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Jumat (3/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, segera mengirimkan surat aduan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait aktivitas penambang terutama untuk material tanah uruk tol Solo-Jogja.

Sri Mulyani mengatakan dari hasil pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada tiga lokasi pertambangan tanah uruk di Klaten yang seluruhnya berada di Kecamatan Bayat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu lokasi yakni di wilayah Desa Kebon, material yang diambil dari lokasi tambang diangkut untuk kepentingan tanah uruk tol di wilayah Sawit, Boyolali. Menurut Mulyani, truk pengangkut material uruk tol dari lokasi tambang di Kebon tidak mematuhi alias melanggar jalur yang disepakati dalam MoU antara Pemkab dengan PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM).

Kesepakatan itu terkait jalan yang diizinkan dilewati truk pengangkut uruk untuk tol dan jika ada kerusakan, PT JMM bertanggung jawab memperbaiki. “Saya sudah minta OPD terkait untuk menutup [akses kendaraaan pengangkut uruk dari lokasi tambang di Kebon] atau menghentikan truk-truk itu,” kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (27/3/2023).

Bupati Klaten menjelaskan selama ini kewajiban dari para penambang atau pelaku usaha pertambangan tanah uruk tol itu untuk membayar pajak daerah yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sangat minim.

Padahal, hasil dari penarikan pajak itu nantinya dikembalikan untuk pembangunan di Klaten termasuk memperbaiki jalan rusak. Salah satu dampak dari aktivitas pertambangan uruk tol itu yakni kerusakan jalan yang dilintasi truk pengangkut material uruk.

Mulyani menyebut pelaku usaha pertambangan selalu kucing-kucingan ketika diminta memenuhi kewajiban untuk membayar pajak daerah. Setiap kali ditanya perizinan, mereka menyampaikan sudah punya SITR.

Padahal SITR bukanlah izin. Dokumen perizinannya pun belum lengkap. “Kalau dikejar retribusi pajaknya, mereka menjawab wong belum berizin kok ditarik pajak. Padahal di undang-undang, siapa pun yang melakukan kegiatan tambang, berizin atau tidak berizin, wajib membayar retrbusi daerah,” kata Mulyani.

Mulyani menjelaskan perizinan dan pengendalian pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Selama ini, Pemkab terus berkomunikasi dengan Pemprov Jateng membahas kegiatan pertambangan di Klaten terutama penambang tanah uruk tol Solo-Jogja.

Pemkab Klaten segera mengirimkan surat aduan ke Gubernur Jawa Tengah ihwal kegiatan pertambangan tanah uruk tol di Klaten. “Kami siapkan surat aduan yang akan dikirimkan ke Pak Gubernur dari hasil rapat antara Pemkab dengan ESDM. Yang kami adukan terkait aktivitas tambang dan kondisi tambang karena tambang itu perizinan dan pengendaliannya di Pemprov,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya