SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Magelang–Akibat menambang pasir sembarangan dan tanpa izin, Salim, 17, warga Dusun Kradegan RT 15 RW 5, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang, Sabtu (19/6), tewas setelah tertimbun longsoran salah satu tebing di Kawasan Gunung Merapi.

Tebing itu tepatnya terjadi di Sungai Cawang, Blok Watu Tretes, yang berada di perbatasan Desa Kemiren dan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Salim, satu orang lainnya, Jahro, 40, mengalami luka berat. Juhro yang juga merupakan tetangga Salim itu, mengalami luka di dada, punggung belakang, lambung dan leher akibat terjepit batu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat itu memang kondisi tanah basah usai diterpa hujan. Kemudian kami bersepuluh menggali pasir sekitar jam 09.00 WIB di tebing setinggi 20 meter. Tiba-tiba sekitar jam 11.00 WIB terdengar suara gemuruh dan terjadi longsor,” tegas Riyono, saksi mata saat ditemui di lokasi.

Riyono menjelaskan, saat longsor terjadi, Salim dan Jahro tepat berada di bawah tebing yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari puncak. Delapan rekan korban lainnya saat itu sedang mengangkut pasir dari bawah tebing ke truk pengangkut yang berada beberapa meter dari tebing.

Melihat Salim dan Jahro tertimbun, kedelapan penambang berusaha menyelematkan keduanya dari timbunan pasir tebing. Sekujur tubuh Salim tertimbun oleh pasir dan batu, sementara Jahro tertimbun dalam posisi hingga sebatas leher saja.

“Jahro bisa kami selamatkan dengan luka parah serta tak sadarkan diri. Sementara Salim, hingga pukul 15.00 WIB baru bisa diangkat jenazahnya, dan tidak dapat tertolong nyawanya,” kata Riyono.

Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto menyatakan Salim cs diduga melakukan penggalian pasir secara ilegal. Kedelapan rekan korban yang selamat akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas penggalian pasir di Kawasan Gunung Merapi yang diduga ilegal itu,” tegas Kif Aminanto.

Aminanto juga menyayangkan tewasnya penambang ilegal di Kawasan Gunung Merapi secara berulang-ulang. Kawasan Merapi yang sebagian besar merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilindungi oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan dilarang keras untuk melakukan aktivitas penambangan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya