SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Para penambang galian golongan C di Dusun Masan, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, terbukti menyalahi izin penambangan. Hal itu terungkap saat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan para pelaku tambang galian C.

Dalam sesi dengar pendapat itu, perhitungan dari BPN menyebutkan bahwa lahan yang telah dikeruk mencapai 25.486 meter persegi. Padahal izin lahan yang diperbolehkan untuk digali yakni 15.534 meter persegi, sehingga kelebihan lahan yang dikeruk mencapai 9.894 meter persegi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, hasil perhitungan dari DPU menyebutkan bahwa kelebihan lahan yang ditambang hanya mencapai 6.449 meter persegi. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertambangan dan Energi DPU Sukoharjo, Sugiyanto, mengatakan penghitungan yang dilakukan DPU yakni memakai meteran manual. Sedangkan BPN menggunakan alat khusus pengukuran tanah.

“Kalau memang ada perbedan, monggo mau menggunakan data yang mana, boleh saja,” ujar Sugiyanto di gedung B DRPD Sukoharjo, Senin (10/12/2012).

Sementara itu, salah satu pelaku tambang lahan galian C, Heri Prayitno, mengatakan tidak semua tanah di dusun tersebut, dikeruk. Ia mengaku masih menyisakan tanah di bagian pinggir agar di daerah itu tidak terjadi longsor.

Dari berbagai pendapat yang dilontarkan, akhirnya DPRD sepakat untuk menggunakan data dari BPN sebagai tim independen, karena ingin memperoleh data lebih akurat. Wakil Ketua Komisi I, Suryadi, meminta kepada DPU untuk menghitung volume tanah yang dikeruk oleh pihak penambang, berdasarkan penghitungan luas lahan dari BPN.

“Hasil penghitungan itu akan digunakan untuk menentukan besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Pak Heri Prayitno,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, per satu meter kubik tanah yang dikeruk dihargai Rp2.000. Dari beberapa blok lahan yang dikeruk, kedalaman pengerukan berbeda-beda. Ada yang kedalamannya 1,5 meter, empat meter dan 5,3 meter.
Total secara keseluruhan retribusi yang harus dibayar, sambung Suryadi, mencapai Rp200 juta-Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya