SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Tambang bahan galian golongan C di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019), longsor menimpa pekerja tambang. Seorang penambang tewas karena mengalami luka parah akibat tertimbun material galian yang longsor.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Kalinyamatan Iptu Sumardi di Jepara, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019), tewasnya penambang bahan tambang galian C di Desa Damarjati bernama Nur Sahid, 49, warga Desa Damarjati. Kecelakaan di penambangan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Korban tewas karena kecelakaan kerja itu, kata dia, diperkuat dengan hasil pemeriksaan tim medis dari Pukesmas Kalinyamatan. Hasilnya, pada tubuh korban tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan, sedangkan penyebab korban meninggal karena mengalami luka robek pada dagu, tulang lengan kanan atas patah, serta luka parah pada perut.

Ekspedisi Mudik 2024

Peristiwa tebing longsor yang di bawahnya terdapat pekerja yang sedang menaikan material galian ke dump truck, terjadi ketika korban bersama temannya tengah melakukan aktivitas mengambil material galian milik warga Desa Damarjati dan menaikkannya ke dalam truk dump. Korban tiba-tiba tertimpa material galian dari atas tebing yang berupa tanah bercampur batu pada saat korban melakukan aktivitas di bawah tebing.

Atas peristiwa tersebut, aktivitas galian C langsung dihentikan karena penambangan material galian dilakukan secara manual dan rawan menimbulkan korban jiwa. Lokasi galian C di Desa Damarjati tersebut, sebelumnya pernah dijadikan lokasi galian C kemudian lama tidak difungsikan.

Kepolisian setempat menyarankan agar aktivitas galian C harus memenuhi persyaratan legalitas usahanya sebagai lokasi penambangan, termasuk unsur keamanan pekerja juga harus menjadi prioritas agar kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengakui pengawasan galian C saat ini menjadi kewenangannya Satpol PP Provinsi sehingga Satpol PP Kudus kesulitan mendata lokasi galian C yang ada di Jepara baik yang berizin atau belum.

Meskipun kewenangan pengawasan dan penindakan di provinsi, kata dia, Pemkab Jepara memang tidak tinggal diam karena saat ini sedang berupaya melakukan penindakan dengan menjerat mereka dengan aturan lain, seperti Perda Lingkungan Hidup.

“Hanya saja, wacana tersebut masih membutuhkan kajian dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah [OPD] terkait,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya