SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, JEPARA — Puluhan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), membongkar jembatan dari batang pohon kelapa di Sungai Gelis, Jumat (7/1/2022). Aksi itu dilakukan sebagai upaya mencegah datangnya para penambang ilegal galian golongan C di kawasan tersebut.

Jembatan dari batang pohon kelapa selama ini menjadi akses jalan bagi para penambang ilegal. Padahal, sejak tahun 2020 atau dua tahun lalu, penambangan batuan ilegal sudah tidak diizinkan beroperasi di kawasan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Setelah dua tahun penambangan batuan ilegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab Jepara, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Sungai Gelis dengan menggunakan alat berat,” kata Ketua Gapoktan Margo Utomo Tulakan, Masruhan, dikutip Antara, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Berantas Penambang Ilegal di Jateng, Satgas Puser Bumi Dibentuk

Menurut Masruhan, penambangan batuan secara ilegal sangat membahayakan kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Penambangan juga berdampak pada saluran irigasi pertanian dan sumber daya air bagi masyarakat sekitar.

Padahal, sekitar 200 hektare sawah di kawasan tersebut sangat menggantungkan pengairan dan irigasi dari Sungai Gelis. Para petani pun khawatir aktivitas penambangan ilegal itu akan berdampak pada kebutuhan pertanian.

Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, mengatakan Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan. Akan tetapi, respons dari kepala desa tidak optimal sehingga petani berinisiatif membongkar jembatan dengan memberitahukan aparat Polsek Donorojo.

Baca juga: Tambang Ilegal Picu Turunnya Panen Petani Jepara

Ia berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang ilegal galian C di Sungai Gelis dengan menertibkan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya