SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal terpantau di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022). Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Manusia Purba Sangiran yang dilindungi. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aktivitas penambangan galian C di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, disebut ilegal. Pihak penambang sudah diminta untuk menghentikan aktivtas penambangan, namun tidak digubris.

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengirim surat meminta pengelola untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar, melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho, mengatakan surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022.

“Kami sudah melakukan tindakan persuasif agar kegiatan penambangan bisa berhenti. Kami sudah kirim surat kepada pengelola penambangan dan kami tembuskan ke beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Kalau tidak berhenti juga, kami akan tembuskan ke Kementerian [Kemendikbudristek],” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Waduh, Situs Sangiran di Karanganyar Jadi Lokasi Penambangan Ilegal

Ia menceritakan aktivitas di lokasi tersebut dulu dimaksudkan untuk perataan lahan. Namun kemudian pada praktiknya di lokasi itu jadi penambangan galian C. Material di lokasi tidak untuk meratakan, tetapi di bawa ke luar lokasi.

”Dulu meminta rekomendasi kegiatan perataan lahan. Tapi pada praktiknya dilakukan penambangan,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam salinan surat tersebut antara lain dituliskan bahwa permintaan penghentian itu didasarkan atas status Situs Sangiran sebagai Warisan Dunia, Obyek Vital Nasional (Obvitnas), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang keberadaannya dilindungi undang-undang.

Nilai penting Situs Sangiran terletak pada fosil, artefak, dan lapisan tanah (kriteria iii) serta landskap/bentang lahan dan lingkungan situs (kriteria vi).

Baca Juga: 3 Klaster Museum Sangiran Masih Ditutup Pemkab Sragen, Kenapa?

Kegiatan penambangan galian C di Situs Sangiran jelas merusak lapisan tanah sekaligus fosil dan artefak yang terkandung di dalamnya (kriteria iii) serta mengubah lanskap/ bentang lahan (kriteria vi).

Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui terjadi kegiatan penambangan galian C dan telah berlangsung sekitar dua hari (saat itu) pada sebidang bidang tanah di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Lokasi tersebut berada di dalam Zona Inti Kawasan Cagar Budaya Sangiran dengan status perlindungan mutlak. Oleh karena itu, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran meminta agar pengelola segera menghentikan semua aktivitas di lapangan.

Baca Juga: Penambangan Liar Ancam Kelestarian Geopark Karangsambung

Apabila permintaan ini tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah tindak lurjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk langkah hukum jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya