SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan VA alias Vanessa Angel selama 40 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (22/2/2019), mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Vanessa Angel sudah menjalani 20 hari penahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Permohonan perpanjangan penahanan ini kita tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan,” kata Barung seperti dilansir Antara.

Kabid Humas menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap Vanessa Angel dilakukan sesuai peraturan yang ada.

“Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan,” katanya.

Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka Vanessa Angel yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.

“Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu,” ujarnya.

Pada kasus prostitusi daring, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE, karena disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya