SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan penahanan Manajer KSU Sejahtera yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), Handoko Mulyono, telah sesuai KUHAP.

Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan, kepada wartawan menyatakan penetapan perpanjangan penahanan tersangka oleh PN setempat mengacu Pasal 25 ayat 2 KUHAP. Keputusan tersebut untuk kepentingan penuntutan perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp 21 miliar itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“PN mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai hari Selasa (29/6) sampai 28 Juli mendatang. Hal itu dilakukan dengan permintaan JPU (jaksa penuntut umum) guna kepentingan penuntutan. Penetapan dikeluarkan satu pekan lalu sesuai KUHAP Pasal 25 ayat 2,” ungkap RE Setiawan saat ditemui di Kantor PN Karanganyar, Selasa (29/6) siang.

Setiawan memaparkan, sesuai Pasal 29 UU ketentuan yang sama, Ketua PN bahkan memiliki kewenangan memperpanjang masa penahanan sampai dua kali dengan masing-masing periode selama 30 hari, atau total selama 90 hari. Jika ditambah penahanan yang telah dilakukan jaksa  penuntut umum (JPU), lama penahanan tahap penuntutan bisa sampai 110 hari.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Purwani Utami SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidus), Bambang Tedjo Manikmoyo, dan Kasi Intel, Eko Kuntadi, menegaskan hal serupa. Menurut mereka perpanjangan penahanan terhadap Handoko Mulyono sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini KUHAP.

Termasuk penahanan tersangka antara Rabu (9/6) sampai Senin (28/6), telah disebut secara jelas alam berita acara pelaksanaan penahanan. “Berita acaranya juga ditandatangani langsung oleh tersangka Handoko Mulyono. Jadi tidak benar jika penahanan dilakukan tanpa mengacu KUHAP dan tidak disebutkan dengan jelas jangka waktunya,” tegas Purwani.

Sebelumnya Penasihat Hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan kliennya selama 20 hari terakhir menggunakan ketetapan PN Semarang. Hal itu karena menurutnya dalam surat perintah penahanan tidak ada keterangan  menyangkut jangka waktu atau periode penahanan atas kliennya tersebut.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya