Jakarta [SPFM], Polda Jawa Tengah (Jateng) menangguhkan penahanan tersangka kasus terror bom pipa di Jangli, Semarang Imam Sukayat. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk mengabulkan permintaan pengacaranya itu. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Jihartono di sela-sela Rapat Kerja Divisi Humas se-Indonesia di Jakarta hari ini, Rabu (21/3) mengatakan penangguhan penahanan diajukan pengacara dan keluarga pria yang disebut-sebut memiliki kelainan jiwa tersebut.
Penyidik menganggap Imam tidak akan melarikan diri. Penyidik juga meyakini Imam tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Namun Jihartono menegaskan penangguhan penahanan ini tidak mempengaruhi proses hukum Imam. Apalagi hasil pemeriksaan kejiwaan Imam oleh Rumah Sakit Jiwa Amino Gondo Utomo, Pedurungan, Semarang menunjukkan pria itu normal. Imam hanya mengalami keterbelakangan pendidikan. [miol/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi