SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus bekerja secara marathon, menyidik kasus penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman. Bahkan Kejari harus kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka Mujiman.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Sriyono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka Mujiman ke Pengadilan Negeri Sleman. Pengajuan surat bernomor 75/Pen.pid/2013/PN.SLMN ini berlaku selama 30 hari dan akan dimulai pada 16 Februari 2013.

“Sebelumnya kami telah melakukan perpanjangan juga selama 40 hari. Dan masa penahanan itu akan habis pada 15 Februari 2013. Untuk itu kami ajukan penambahan masa tahanan,” jelas Sriyono, Jumat (8/2/2013).

Sriyono menambahkan penambahan ini perlu dilakukan karena dugaan penyimpangan anggaran KONI Sleman 2010 dan 2011 ini semakin melebar. Pasalnya ditemukan banyak sekali kerugian negara yang tidak diduga sebelumnya.

Bahkan, pihak Kejari telah menambah jumlah saksi yang sebelumnya hanya belasan orang, kini bertambah menjadi puluhan orang. Untuk itu diperlukan lebih banyak waktu untuk memperdalam kasus ini.

“Pertimbangan kami melakukan perpanjangan ini karena memang belum selesai penyidikan. Jadi kami butuh waktu untuk menuntaskan masalah ini. Terutama untuk menggali lebih dalam kasus dari keterangan saksi yang ada,” jelas Sriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya