SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa oleh Kepala Desa (Kades) nonaktif Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti, belum kelar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kembali memperpanjang masa penahanan Sri Widyastuti selama satu bulan ke depan. Masa penahanan Sri Widyastuti di tahap penyidikan mestinya berakhir Sabtu (5/1/2019) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Widyastuti ditahan Kejari Sragen sejak 20 Juli 2018. Dia disangka menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Penahanan di tahap penyidikan itu mestinya berakhir pada Oktober lalu, namun Kejari Sragen memperpanjang masa penahanan di tahap ini hingga Sabtu lalu.

“Karena kami merasa berkas belum lengkap, kami mengajukan kembali masa perpanjangan penahanan di tahap penuntutan hingga satu bulan ke depan. Surat [permohonan perpanjangan masa penahanan] dari kami sudah diterima dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Sragen,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi saat ditemui di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Agung menegaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi itu sudah hampir lengkap. Dalam hal ini, Kejari Sragen sudah memeriksa 24 orang saksi dan beberapa saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang sisa proyek yang dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat, sejumlah dokumen proyek, laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa dan alokasi dana desa pada 2016, rekening koran kas desa di Bank Jateng.

“Kami tinggal merevisi dakwaan dengan menyesuaikan hasil audit. Mudah-mudahan sebelum habis masa penahanan, berkasnya sudah bisa kami limpahkan [ke Pengadilan Tipikor Semarang],” jelas Agung Riyadi.

Sri Widyastuti dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar catatan Solopos.com, kerugian negara yang ditemukan penyidik atas kasus di Desa Doyong itu mencapai Rp70 juta.

Namun, kerugian negara itu masih bisa bertambah tergantung hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setidaknya ada empat paket proyek yang didanai dana desa dan alokasi dana desa Doyong yang diperiksa penyidik Kejari.

Paket proyek yang sudah diperiksa meliputi pembangunan talut senilai Rp172.504.800 dan pembangunan drainase senilai Rp58.866.050. Indikasi kerugian negara senilai Rp70 juta itu terdiri atas kekurangan volume proyek drainase senilai Rp16.485.692, kekurangan volume proyek talut senilai Rp35.319.000, dugaan upah fiktif pada betonisasi jalan senilai Rp6 juta, dan dugaan upah pekerja fiktif pada pembangunan perpustakaan desa senilai Rp11.500.000.

Fakta lain yang ditemukan penyidik Kejari Sragen adalah dana desa dan dana lokasi desa dikelola sendiri oleh kades, bukan ditatausahakan oleh bendahara desa. Penyidik Kejari juga juga menemukan kesaksian dari warga tentang adanya pembagian uang sisa proyek drainase di RT 004, Dukuh Bulu dan proyek talut jalan Bulu-Ngalup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya