SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberi peringatan kepada sekolah swasta maupun negeri terkait momen penyerahan ijazah kelulusan siswa. Penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan apapun akan dihadapkan sanksi penangguhan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, dengan tegas menyatakan ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun itu kendalanya. Jika sekolah menahan ijazahnya karena masih ada masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan,” ujar Aji kepada Harianjogja, Selasa (27/5/2014).

Penahanan ijazah sebagai imbas belum lunasnya tanggungan administrasi siswa kepada sekolah bukan solusi cerdas dalam menuntaskan masalah. Menurut dia, hal tersebut dapat dimaklumi apabila konteksnya, orangtua siswa yang belum lunas administrasi itu mampu secara ekonomi.

“Tapi apabila orangtua siswa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu, ijazah harus diserahkan. Tanggungan siswa yang bersangkutan pun bisa dinyatakan lunas. Kecuali apabila ada komitmen dari keluarga yang bersangkutan tetap ingin melunasi, itu lain cerita,” tandasnya.

Apabila instruksi larangan penahanan ijazah tersebut tidak digubris, Aji akan menangguhkan dana BOS kepada sekolah sampai institusi pendidikan tersebut dapat merampungkan masalahnya terkait penahanan ijazah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya