SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

SRAGEN–Penahanan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, masih terkatung-katung. Surat pemanggilan kedua yang dilayangkan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kepada terdakwa kasus kas daerah senilai Rp11,2 miliar itu dikembalikan pihak jasa pengiriman ke kantor Kejari Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Surat pemanggilan kedua dilayangkan ke rumah Untung di Jakarta dua pekan lalu. Namun tak ada kabar perihal proses eksekusi hingga pekan lalu. Kabar terbaru yang terdengar malah surat pemanggilan kedua dikembalikan jasa pengiriman. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menuturkan hal itu saat ditemui Solopos.com di ruang kerja, Senin (19/11/2012).

Gatot mengaku tak tahu menahu alasan pihak jasa pengiriman mengembalikan surat pemanggilan Untung ke kantor Kejari. Gatot enggan menduga apakah pengembalian surat karena alamat tidak ada atau rumah dari alamat yang dituju itu kosong.

“Surat pemanggilan kedua dikembalikan ke Kejari. Saya kurang tahu karena apa. Surat pemanggilan kedua itu dikembalikan oleh jasa pengiriman kepada kami. Surat saya layangkan ke Jakarta,” kata dia.

Gatot mengaku mendapat alamat kediaman Untung di Jakarta dari pihak pengacara Untung. Dia pun enggan berpikir macam-macam termasuk kemungkinan pihak pengacara terdakwa bermaksud mempermainkan Kejari.

Gatot segera mengambil tindakan berkoordinasi dengan pihak pengacara terdakwa terkait hal itu. Setelah berkoordinasi dengan pengacara terdakwa, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan ketiga.

“Nanti setelah jelas alamat terdakwa maka kami akan melayangkan surat panggilan ketiga. Tinggal tunggu saja. Nanti kami tunggu saja hasil koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan pengacara,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Gatot menampik apabila dinilai mendapat intervensi saat menangani proses eksekusi kasus kasda. Dugaan itu mengemuka karena Kajari terkesan menutup informasi perihal eksekusi Untung. Gatot beralasan tidak ingin mengumbar proses eksekusi sebelum beraksi.

Tak hanya informasi yang tertutup terhadap publik, Gatot juga dituding tak memberikan informasi karena takut Untung melarikan diri. “Saya tidak mendapat intervensi dari siapa pun. Itu sudah putusan MA. Soal pak Untung lari, semoga enggak melarikan diri. Itu saja.”

Sementara itu, pengacara Untung Sarono Wiyono Sukarno, Dani Sriyanto, saat dihubungi Solopos.com menggunakan pesan singkat enggan memberikan jawaban terkait kejadian pengembalian surat pemanggilan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya