Selasa, 15 November 2011 - 18:21 WIB

Penahanan dua mantan Sekwan dipindah ke LP Kedungpane Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DIPINDAH LP KEDUNGPANE—Dua mantan sekretaris Dewan (Sekwan) Grobogan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan mobil di DPRD senilai Rp 1,9 miliar, Sutanto dan Sunarto, oleh kejaksan negeri (Kejari) Purwodadi dipindahkan lokasi penahannnya dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane Semarang, Selasa sore (15/11).(JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi memindahkan lokasi penahanan dua tersangka kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan, Sutanto, 58 dan Sunarto, 58 dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane, Semarang, Selasa sore (15/11/2011).

Advertisement

Pemindahan kedua tersangka dari tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar tersebut menyusul adanya penetapan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

“Surat penetapan hakim PN Tipikor Semarang sudah kita terima, sehingga kedua tersangka menjadi tahanan PN Tipikor. Karenanya tempat penahanannya dipindah dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane Semarang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lidya Dewi SH MH melalui Kasi Pidsu Budi Santoso SH, Selasa (15/11), di Rutan Purwodadi.

Menurut Budi, turunnya penetapan hakim PN Tipikor ini merupakan kelanjutan dari langkah Kejari Purwodadi yang telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kedua mantan Sekwan tersebut pada 10 November lalu ke PN Tipikor Semarang.
Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan selama tiga tahun anggaran (2006, 2007 dan 2008-red), menyeret dua mantan sekwan Sutanto dan  Sunarto  mantan Sekwan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD serta mantan Kabag Umum Agus Supriyanto, 55 sekarang menjadi Sekwan yang belum ditahan karena sakit.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar, antara lain dengan membuat pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif