SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim tim supervisi ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait penahanan anggota Komisi III DPR Dimyati. Sebab, ada sedikit masalah dalam penahanan mantan Bupati Pandeglang tersebut.

“Ada sedikit trouble dalam surat perintah penahanannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat penahanannya kenapa? “Nggak tahu itu yang tanda tangan atau bagaimana. Jangan sampai kita ini penegak hukum kok ada hal-hal yang keliru,” jawab Marwan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006.

Politisi PPP tersebut ditahan setelah rapat kerja antara Kejagung dengan Komisi III pada Senin 9 November lalu. Pada rapat tersebut,  Dimyati yang pernah heboh gara-gara kasus asusila, mempersoalkan mengapa kasusnya belum dilakukan gelar perkara. Dimyati juga yakin tidak bersalah.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya