SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus 2019.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus pada tahun 2019. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dua tersangka lain yang diperpanjang masa penahanannya adalah Agus Soeranto (ATO) yang merupakan anggota staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN). Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7/2019).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya. Uang Rp250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil membantah telah memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di LP Kedungpane, dia bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.

Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai anggota staf khusus Bupati Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya