SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOREJO: Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menetapkan memperpanjang penahanan Bupati Kelik Sumrahadi hingga 30 Mei 2009. Keputusan itu menindaklanjuti habisnya masa penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/5) kemarin.

Sedangkan untuk pengajuan penangguhan yang masuk ke PN, saat ini masih akan dipelajari majelis hakim. Selain memperpanjang penahanan, PN Purworejo menetapkan jadwal sidang perdana bakal dilangsungkan Kamis (7/5) besok. “Keputusan majelis hakim, penahanan diperpanjang terhitung sejak 1 Mei 2009,” ujar Ketua PN Purworejo, Aroziduhu Waruwu, di kantornya, kemarin.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Untuk mengakomodasi audiens yang diperkirakan bakal membeludak, rencananya perhelatan digelar di ruang sidang II PN Purworejo. Pihak pengadilan juga akan melengkapi dengan peralatan pengeras suara di bagian luar ruangan, agar masyarakat yang tidak bisa masuk tetap dapat mengikuti jalannya persidangan. “Rencananya, di ruang sidang dua itu dengan pertimbangankapasitas. Mudah-mudahan bisa mencukupi. Itu sudah yang pa ling luas,” imbuh hakim yang bakal turun langsung memimpin persidangan pejabat nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Purworejo itu.

Selain Waruwu sebagai ketua, majelis hakim beranggotakan Suharyanta dan Benyamin Nuboba, dengan pani tera Suyadi dan Lulus T. Untuk kedua hakim terakhir yang disebut, sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat bukanlah hal baru. Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat Pemkab Purworejo divonis masuk bui dalam perkara korupsi buku perpustakaan Dinas Pendidikan APBD 2004.

Sidang perdana besok akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana fasilitasi APBD 2006.Informasi yang diperoleh dari majelis hakim, Kelik bakal didampingi sembilan penasihat hukum. “Akan kami lihat dulu apakah surat kuasa tim penasihat hukum sudah lengkap. Jika belum, pembacaan surat dakwaaan diundur sampai mereka melengkapi terlebih dulu,” tegas Waruwu. Soal pengamanan sidang, Waruwu menjelaskan PN telah berkoordinasi dengan Polres Purworejo.

Mengenai penempatan serta jumlah personel kepolisian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Purworejo. Sementara, aksi simpati yang ditujukan untuk Kelik terus mengalir. Sekitar 40 sekretaris desa (sekdes) yang mewakili Forum Komunikasi Sekretaris Desa se-Kabupaten Purworejo (FKSD, kemarin mendatangi Gedung Setda Purworejo untuk menyampaikan keprihatinan. Serupa dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan sejumlah elemen masyarakat, mereka mendesak PN Purworejo mengabulkan permintaan status penahanan Kelik menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, sambil menunggu proses sidang selanjutnya.

Oleh Sumadiyono
HARIAN JOGJA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya