SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) yang merupakan tersangka kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan selama 40 hari dimulai 27 Mei sampai 7 Juni 2019 terhadap AM, tersangka terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sebelumnya, KPK telah menahan Marzuqi sejak 13 Mei untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (Las) sebagai tersangka. Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Lasito selaku hakim tunggal melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. Ahmad Marzuqi selaku bupati Jepara diduga memberikan dana Rp700 juta (dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Uang diduga diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang itu ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya