SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penahanan Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), dititipkan di Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan, di Jakarta, Selasa (25/8), menyatakan, sesuai permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, penahanan Antasari Azhar dititipkan ke Polda Metro Jaya.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Hasil pertemuan disampaikan, penahanan dititipkan ke Polda Metro Jaya, sesuai permintaan Kajari Jaksel,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya pada Selasa (25/8), sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hari ini (Selasa), Polda sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

Keempat tersangka itu, yakni, Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Kombes Wiliardi Wizard, dan Jerry Hermawan Lo.

“Sedangkan Wiliardi ditahan di tahanan Bareskrim (Mabes Polri),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan, berkas Antasari Azhar pada Senin (24/8), dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan sebab perbuatannya sebagai perencana dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan menyatakan optimistis sidang akan berlangsung lancar karena Kejagung menyiapkan 27 jaksa untuk setiap tersangka yang dipilih dari jaksa yang memiliki integritas tinggi.

Bahkan tim JPU untuk Antasari dipilih dari jaksa senior yang belum pernah bekerja dalam satu tim atau menjadi bawahan Antasari.

“Ada beberapa Kajari yang ikut menjadi JPU untuk Antasari. JPU memang jaksa pilihan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau mati.

Antasari disangka memberikan perintah untuk membunuh, Sigid sebagai penyandang dana, Williardi sebagai orang yang mencari eksekutor sedangkan Jerry sebagai penghubungan antara Williardi dengan para eksekutor lapangan.

Lima eksekutor lapangan kini sedang menjalani persidangan di PN Tangerang yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Nasrudin tewas ditembak saat berada di dalam mobil sedan bernopol B 191 E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Ia tewas dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto 15 Maret 2009 karena luka di bagian kepala cukup parah. Awalnya, Polda Metro Jaya menangkap lima eksekutor di beberapa tempat di Jakarta.

Pemeriksaan para eksekutor itu mengungkap keterlibatan Antasari yang kala itu menjabat sebagai Ketua KPK, Williardi, Sigid dan Jerry.

Diduga, kasus itu berlatar belakang hubungan pribadi antara Antasari dengan seorang wanita bernama Rani yang pernah bekerja sebagai “caddy” lapangan golf.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya