Solopos.com, MALANG — Penahanan terhadap 14 tersangka dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, diperpanjang.
Sebanyak 14 tersangka tersebut adalah, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perpanjangaan masa penahanan tersebut dilakukan selama 30 hari kedepan mulai dari 2-31 Desember 2018.
“Hari ini pada 28 November2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Kota Malang,” kata Febri, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan sebanyak 41 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 41 orang anggota tersebut diduga menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Pada tahapan awal, KPK menetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua. Kemudian sebanyak 22 orang juga terciduk oleh KPK.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.