SOLOPOS.COM - Terdakwa Deni Priyanto mendengarkan amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020), dipimpin ketua majelis hakim Abdullah Mahrus dengan hakim anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, saat hendak membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri. Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, ketua majelis hakim Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

"Mengadili, kesatu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis. Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini, yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2019.

Saat ditemui wartawan seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan majelis hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

"Tentang putusan ini, lebih baik [tanyakan] kepada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Banyumas dan ditunjuk majelis hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya. Ia mengatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

"Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi," katanya.

Sementara ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini, enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara. Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terhadap Komsatun Wachidah dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos di Rancamekar RT 005/RW 001, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.

Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya