SOLOPOS.COM - Terdakwa Deni Priyanto menundukkan kepala saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas dengan agenda pembacaan dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, 37.

Saat majelis hakim PN Banyumas yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi bertanya apakah terdakwa didampingi penasihat hukum, Deni Priyanto mengaku tidak didampingi penasihat hukum. Terkait dengan hal itu, hakim ketua Abdullah Mahrus mengatakan PN Banyumas telah menunjuk tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas untuk mendampingi terdakwa selama menjalani persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara saat membacakan dakwaan secara bergantian dengan Ariyanto, JPU Antonius memaparkan kronologis kejadian kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa Deni Priyanto terhadap korban Komsatun Wachidah di sebuah kamar kos di Rancamekar RT 005/RW 001, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, 7 Juli 2019 lalu, hingga ditemukannya potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar di wilayah Banyumas.

“Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kuhap, Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” katanya.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP, dakwaan kedua sesuai dengan Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim ketua Abdullah Mahrus mengatakan terdakwa berkesempatan menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, terdakwa dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait dengan eksepsi.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Deni Priyanto menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Oleh karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, hakim ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda sepekan dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saat ditemui seusai sidang, JPU Antonius mengatakan pihaknya sebelum melakukan melimpahkan perkara tersebut ke PN Banyumas telah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas. “Dari hasil rekonstruksi tersebut, saya selaku jaksa beserta tim jaksanya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa secara BAP [berita acara pemeriksaan] dan materi sudah memenuhi unsur sesuai dengan yang kami dakwakan. Kami juga menerima berkas dari Kepolisian, berkas tersebut setelah kami teliti dari formal dan materialnya semuanya sudah lengkap memenuhi unsur terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Menurut dia, pasal-pasal yang didakwakan tersebut mencakup pembunuhan berencana, menyembunyikan dengan cara dibakar, dan pencurian terhadap harta korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan identitas yang didakwakan tidak dibantah sama sekali oleh kliennya. Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut lebih dekat dihadirkan ke PN Banyumas daripada ke PN Bandung. “Dengan demikian dalam perjalanannya, PN Banyumas itu memang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Berangkat dari situ, kita tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya