SOLOPOS.COM - Deni Priyanto dikawal petugas meninggalkan Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang dianggap memutilasi Komsatun Wachidah, 51, seorang pegawai Kementerian Agama di Bandung menyatakan banding atas vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.

Kejaksaan Negeri Banyumas pun menyatakan kesiapan untuk menghadapi banding yang diajukan Deni Priyanto itu. "Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di pengadilan tinggi," kata Kepala Kejaksaan Banyumas Eko Bambang Marsudi, Selasa (7/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, upaya yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan JPU. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya hingga Selasa siang belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi itu.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum yang ditunjuk PN Banyumas untuk mendampingi Deni Priyanto selama menjalani persidangan, Waslam Makhsid, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.

"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," kata Waslam yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas itu.

Pengadilan Negeri Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto alias Goparin pada hari Senin (6/1/2019) atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas kepadanya dalam kasus mutilasi yang dia lakukan terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.

Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan bahwa surat pengajuan banding tersebut diantarkan langsung oleh ibunda terdakwa, Tini, 66, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ke PN Banyumas. "Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya.

Majelis hakim PN Banyumas, Kamis (2/1/2020) lalu, menjatuhkan vonis mati terhadap Deni Priyanto alias Goparin. Majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dan beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi itu menyatakan Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya