SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PELAKU UMKM--Hartono,35, warga Bayanan, Gesikan, Gantiwarno, Klaten menjemur rambak yang masih basah di halaman rumahnya, Jumat (2/12/2012). Hartono merupakan salah satu pelaku UMKM yang bangkit usai terpuruk akibat bencana gempa bumi pada 2006. (JIBI/SOLOPOS/Moh khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)–Program pemerintah pusat untuk memutihkan utang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa bumi 2006 silam di Klaten hanya pepesan kosong atau sebatas wacana tanpa ada realisasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hartono, 35, salah seorang pelaku UMKM di Dukuh Bayanan, Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten saat ditemui Espos di kediamannya, Jumat (2/12/2012), mengatakan tempat usaha produksi rambak yang digelutinya sudah hancur rata dengan tanah akibat gempa bumi pada 2006 silam.

Padahal, saat itu Hartono mengaku masih memiliki tanggungan utang senilai Rp 53 juta kepada salah satu bank swasta di Solo.

“Pinjaman uang itu saya gunakan untuk membeli mobil pikap tepat tujuh hari sebelum gempa bumi terjadi. Saya bingung bagaimana harus melunasi utang itu karena ekonomi saya sudah hancur pada waktu itu,” ujar Hartono.

Harapan Hartono untuk bisa melunasi utang mendapat angin segar tatkala mendengar rencana pemerintah pusat untuk memutihkan utang bagi pelaku UMKM yang menjadi korban gempa bumi.

Namun begitu, dia mengakui program pemutihan utang tersebut hanya sebatas wacana yang tidak pernah terealisasi hingga sekarang.

“Alih-alih dapat pemutihan utang. Untuk memperpanjang masa angsuran utang saja tidak bisa. Saya malah terkena denda karena keterlambatan membayar angsuran beberapa bulan pada waktu itu,” papar Hartono.

Ditemui terpisah, Kasi UMKM pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM), Sinung Nugroho mengakui upaya pemerintah pusat untuk memutihkan utang UMKM korban gempa hanya sekada wacana.

Pemerintah pusat, kata Sinung, hanya memberikan kebijakan rescheduling atau penjadwalan ulang pelunasan utang UMKM korban gempa bumi 2006 silam. Selain itu, pemerintah pusat juga mengusulkan pemberian keringanan berupa pembebasan bunga utang kepada pelaku UMKM korban gempa bumi.

Akan tetapi, setelah dilakukan pembicaraan dengan para petinggi bank, tidak semua bank menyetujui usulan rescheduling pelunasan utang tersebut.

“Pemutihan utang hanya berlaku bagi korban gempa bumi yang meninggal dunia. Pemutihan utang bagi pelaku UMKM korban gempa bumi hanya sebatas isu. Kenyataannya, para petinggi bank tidak mau merugi jika kebijakan pemerintah pusat itu diberlakukan,” terang Sinung.

Sinung menjelaskan, gempa bumi 2006 menerjang beberapa kecamatan di Klaten seperti Prambanan, Gantiwarno, Cawas, Bayat, Pedan, Delanggu, Trucuk, Ceper, dan lain-lain. Menurutnya, terdapat ribuan UMKM yang hancur akibat bencana alam itu. Diakuinya, sejumlah UMKM terpaksa gulung tikar karena tak memiliki modal usaha.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya