SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, (tengah), didampingi sejumlah pimpinan dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, dan lain-lain membakar barang bukti berupa televisi di halaman Kantor Kejari Karanganyar, Senin (11/1/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pemusnahan barang bukti berupa 116 televisi rakitan di Kejari Karanganyar mendapat kecaman.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah netizen di Facebook menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 116 televisi tabung rakitan warga Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (11/1/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejari Karanganyar memusnahkan barang bukti tindak pidana pelanggaran pasal 120 ayat (1) UU No. 3/2014 tentang Perindustrian. Sebanyak 116 televisi tabung merek Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener itu milik warga Dusun Wonosari, RT 002/RW 003, Jatikuwung, Gondangrejo, Muhammad Kusrin, 42.

Sejumlah netizen menyesalkan sikap pemerintah maupun institusi hukum. Mereka merasa pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak memberikan kesempatan warga berwirausaha. Netizen bernama Fajar Nugraha mem-posting berita pemusnahan televisi ke salah satu komunitas di jejaring sosial.

Dia menyertakan komentar. “Turut Prihatin, seharusnya jangan dibakar dulu, mencari seperti bapak Kusrin itu susah lo, anggittan barang lowak disulap jadi barang baru dan bisa mendapatkan keuntungan, seharusnya pemerintah itu memfasilitasi, untuk memberikan izin kepada pak Kusrin,” tulis Fajar.

Hal senada dituliskan netizen dengan akun Sarjiyanto. Dia menyesalkan tindakan penegak hukum membakar televisi. “Memang pemerintahe g*bl*k, bukannya dilindungi dikasih arahan yang bagus malah barang dimusnahkan, jadi apa gunanya sekolah pinter bukan dirangkul, dikasih modal supaya menjadi besar.”

Sejumlah netizen juga menyeselkan aparat penegak hukum menerapkan pasal 120 ayat (1) juncto pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Kusri diancam penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2,5 juta subsider 2 bulan. Sedikit berbeda ditulis netizen dengan akun Aryo Guntank. Aryo menduga Kusrin kurang jujur saat berjualan sehingga salah satu konsumen melaporkan tindakannya.

Namun, dia juga memberikan saran kepada pemerintah menyosialisasikan aturan sebelum menangkap dan menghukum Kusri. “Harusnya bilang apa adanya, Coz UU perlindungan konsumen berjalan. Kalau tidak ada laporan, ngak mungkin bapak ini ditangkap. Tetapi alangkah indahnya, bila diberikan sosialisasi, coz mungkin si Bapak tidak tahu menahu soal hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya