SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf

PEMUNGUTAN SUARA ULANG–Calon Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (2 kiri) sebagai pihak terkait didampingi sejumlah kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan amar putusan perselisihan hasil pemilukada kota Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/12). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan membatalkan keputusan KPU kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 yang menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan terpilih periode 2011-2016 serta memerintahkan KPU kota Tangerang Selatan melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-kota Tangerang Selatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya