SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.

PSU dilakukan karena KPPS di TPS ini membolehkan warga luar Boyolali mencoblos tanpa bekal surat keterangan pindah mencoblos atau A5.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PSU juga kemungkinan akan dilakukan di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro. Seperti diinformasikan, petugas KPPS di TPS ini tertangkap kamera tengah mencoblos surat suara.

“Di TPS 26 Siswodipuran ada pemilih ber-KTP luar Boyolali yang diperbolehkan mencoblos tanpa A5. Itu terjadi karena di sekitar kompleks tentara 408, ibu-ibu dari warga kompleks mendatangi TPS sekitar situ lalu serahkan KTP dan karena sudah dianggap tetangga lalu diberi surat suara dan mencoblos. Karena sudah akrab berhubungan, berkomunikasi dan bertetangga dengan mereka, tapi KPPS tidak melihat KTP mereka yang berasal dari luar Boyolali,” ujar Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (20/4/2019).

Terkait hal itu, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan PSU. Namun Ali mengatakan belum dapat menentukan hari pelaksanaan PSU itu. Saat ini Ali tengah mempersiapkan logistik PSU yang tengah dimintakan ke KPU pusat.

“Yang di Siswodipuran memang kami sudah mendapatkan rekomendasi PSU untuk tiga jenis pemilu yaitu pilpres, pemilihan DPD, dan DPR,” imbuhnya.

Sementara itu, PSU juga kemungkinan akan dilakukan di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, terkait adanya pencoblosan surat suara pemilih yang diduga dilakukan KPPS setempat. “Yang Wonosegoro kami masih menunggu surat rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengakui sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyelenggarakan PSU. “Untuk TPS 26, kami sudah masukkan rekomendasi PSU dan sudah ditindaklanjuti KPU. Tinggal menunggu logistik. Begitu logistik ini siap, segera PSU. Untuk yang Wonosegoro sedang kami susun dan segera kami sampaikan ke KPU Boyolali,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus video pencoblosan kertas suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, anggota Panwascam Wonosegoro, Yhosi Hanesa, mengatakan dalam rekaman video tersebut KPPS diduga dimintai tolong oleh sejumlah pemilih.

“Setahu saya itu permintaan pemilih,” ungkap Yhosi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/4/2019).

Yhosi menyebut saat itu terdapat sekitar lima orang pemilih yang meminta tolong kepada KPPS untuk mencobloskan surat suaranya. Namun Yhosi juga tidak menyebutkan secara detail jenis surat suara dimaksud. Dia juga tidak mengetahui identitas anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya