SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemulihan aset menjadi poin kesepakatan antara Kejakgung dan BI.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani nota kesepakatan (MoU) sebagai bentuk kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara Bank Indonesia dengan Kejaksaan Agung.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Agus D.W. Martowardjojo selaku Gubernur Bank Indonesia dan H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI.

“Salah satu bentuk upaya pemulihan aset yang berasal dari bank beku, kegiatan usaha yang berlangsung sejak tahun 1998,” ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Jaksa Agung menambahkan Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan dan rekomendasi hukum baik dalam perkara perdata ataupun pidana kepada Bank Indonesia.

“Kejaksaan sebagai pengacara berkewajiban mengembalikan aset negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo.

Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, upaya penegakan hukum, serta pendidikan dan pelatihan.

Nota kesepakatan akan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Secara terpisah, Kepala Departemen Pemulihan Aset Bank Indonesia, Wahyudi Santoso menyebutkan ada sekitar 800 hektare lahan yang akan dipulihkan terkait pengembalian aset negara.

Lahan-lahan tersebut merupakan lahan yang disita dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan sejak tahun 1993.

“Lahan masih dalam pengamanan kita. hanya saja nanti belum tahu proses eksekusinya seperti apa. Apakah dijual atau diapakan, nanti dicari bentuknya seperti apa,” ujar Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya