SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Pengusaha dan pemilik Hotel Paul Handoko dinyatakan jaksa bersalah melakukan pemukulan terhadap fotografer Radar Bali, Miftahuddin Halim. Sayangnya, tuntutan jaksa hanya pidana penjara dengan masa percobaan selama setahun.

Tuntutan itu dibacakan, Kamis (27/5) oleh Jaksa Ketut Sujaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers,” tegas Sujaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Paul dinyatakan terbukti melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ke satu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, karena terdakwa Paul tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya. Sedang yang meringankan dan agak sedikit janggal, kejadian itu menurut jaksa juga disebabkan karena korban kurang menjaga jarak.

Selain itu, terdakwa saat kejadian dalam kondisi tertekan dan kurang sehat atau sakit. Dan terakhir, karena terdakwa lanjut usia dan sering sakit-sakitan.

Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Doddy Rusdiyanto menyatakan akan memberikan pembelaan dari terdakwa pada sidang berikutnya. Sementara itu, barang bukti satu buah kamera merek Canon EOS 200 dengan nomor body 126061 dikembalikan kepada saksi korban Miftahudin Halim.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya