SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo meminta seluruh RT/RW untuk memantau pergerakan pemudik yang mulai curi start pulang kampung atau mudik di wilayahnya masing-masing.

Bagi pemudik, Pemkab Sukoharjo mewajibkan menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen dan dilakukan karantina selama lima hari. Jika tak mampu menunjukkan rapid test maka pemudik akan dikarantina selama 14 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan pergerakan pemudik mulai dipantau sejak saat ini guna mengantisipasi mereka yang curi start mudik lebih dulu. Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Ingatkan Warga Jangan Mudik Lebaran

Etik tak memungkiri banyak pemudik curi start mudik ke kampung halaman karena menghindari larangan mudik tersebut.

"Saya sudah perintahkan ke Camat dan Lurah serta Kepala Desa (Kades) untuk koordinasi dengan RT/RW masing-masing. RT/RW harus memantau pendatang yang masuk. Jangan sampai kecolongan lalu terjadi penularan virus Corona dari pendatang atau pemudik ini," kata dia ketika dijumpai Solopos.com di sela Penyaluran Santuan Bantuan Uang Duka di Aula Kantor Kecamatan Mojolaban pada Jumat (16/4/2021).

Etik meminta keaktifan RT/RW melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam memantau pergerakan pemudik di wilayahnya.

Menunda Pulang Kampung

Bupati benar-benar mewanti-wanti kepada seluruh warga di Sukoharjo agar mereka mampu mengimbau keluarga dan sanak saudaranya untuk menunda pulang kampung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.

"Virus corona ini kan barang yang tidak terlihat. Bisa saja pemudik yang datang membawa virus. Jadi mari kita jaga orang tua, simbah yang sudah sepuh-sepuh agar tidak tertular Corona," pintanya.

Baca juga: Yulianto Jagal Kartasura Dieksekusi Mati di Nusakambangan?

Bagi pemudik yang nekat pulang kampung, Etik telah menyiapkan kebijakan khusus. Pemudik wajib menunjukkan surat keterangan sehat rapid test antigen. Meski telah membawa surat rapid test antigen, pemudik juga tetap akan dikarantina selama lima hari.

Sedangkan bagi pemudik yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen, akan dikarantina selama 14 hari. Karantina akan dilakukan di masing-masing posko PPKM Mikro baik di desa maupun kelurahan. Bisa juga karantina dilakukan di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

"Kami tidak main-main menerapkan kebijakan ini. Bukan apa-apa, kami ingin kasus Corona tidak meledak di Sukoharjo yang sekarang trennya sudah mulai menurun," katanya.

Silaturahmi Online dengan Keluarga

Warga yang merantau bisa bersilaturahmi dengan anggota keluarganya secara online menggunakan handphone. Cara tersebut paling aman sesuai kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran demi menghindari tatap muka dengan anggota keluarga agar tidak terjadi penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan sudah ada aturan tegas berupa kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut sekarang sedang disosialisasikan ke semua pihak.

Baca juga: Lebaran 2021: Perantau Asal 3 Kecamatan di Sukoharjo Terpantau Sudah Mudik

Petugas akan melakukan pengawasan ketat hingga tingkat RT/RW dengan sasaran khusus pendatang atau pemudik di lingkungan tersebut.

"Sudah ada pelajaran berharga tahun lalu saat musim mudik Lebaran. Saat itu sudah ada larangan dari pemerintah pusat dan ternyata banyak yang nekat dengan memaksakan diri mudik ke Sukoharjo. Akibatnya terjadi lonjakan kasus positif virus Corona. Untuk tahun ini jangan sampai terulang lagi dan semakin diperketat pengawasan hingga RT/RW," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya