SOLOPOS.COM - Anggota polisi menghentikan laju kendaraan roda empat berpelat nomor dari Jabodetabek di Prambanan, Klaten, Jumat (8/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Satlantas Polres Klaten bakal memberikan tilang dengan denda senilai Rp250.000 kepada pemudik yang nekat masuk wilayah Klaten. Sebagai antisipasi, Tim Gabungan akan rutin menggelar razia di perbatasan Klaten.

Salah satunya yakni razia yang digelar Satlantas Polres Klaten dengan target pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi di kawasan Prambanan,Jumat (8/5/2020) siang. Setiap pemudik yang terjaring razia akan dikenai surat tilang dengan denda senilai Rp250.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, razia sengaja dipusatkan di kawasan Prambanan, Klaten yang berbatasan dengan Jogja. Sasaran kendaraan yang dirazia merupakan kendaraan pemudik berpelat nomor dari kota-kota besar, terutama di Jabodetabek.

Razia yang melibatkan prajurit TNI dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut dipimpin Iptu Panut Haryono.

Sepanjang razia berlangsung, polisi meminta pengendara kendaraan roda empat yang berpelat nomor luar daerah menepi terlebih dahulu. Selain dicek surat-surat penting kendaraan, polisi juga mengimbau setiap pengendara kendaraan agar menaati protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker.

Lowker Solo

“Siang ini [kemarin siang], kami kembali menggelar razia. Sasarannya pemudik yang ingin pulang ke Klaten atau melintas di Klaten dengan mengendarai kendaraan roda empat. Khusus hari ini, hasilnya nihil [tidak ditemukan pemudik]. Jika memang ada, kami sudah siapkan surat tilang [mulai 8 mei-31 Mei 2020]. Pemudik yang ngeyel bisa dijerat Pasal 104 dan 282 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda senilai Rp250.000,” kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di sela-sela razia di Prambanan, Jumat.

Surat Tugas

Iptu Panut Haryono yang juga mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman itu mengatakan tim gabungan rutin menggelar razia setiap enam jam sekali di kawasan Prambanan. Tim gabungan akan membiarkan pengendara kendaraan roda empat dari Jabodetabek melanjutkan perjalanan sepanjang bisa menunjukkan surat bekerja dari perusahaan atau pun instansi kerjanya.

“Ada beberapa yang berpelat B [dari Jakarta]. Tapi mereka dalam rangka bekerja di sini. Bukan untuk mudik. Mereka juga dibekali surat bekerja dari perusahaannya masing-masing. Dalam setiap razia itu, kami juga mengecek kendaraan boks,” katanya.

PPDB 2020 Jateng Digelar Online, Sejumlah Syarat Diubah

Salah satu pengendara kendaraan roda empat, Nurul Lutfi, 48, mengaku tak masalah diperiksa surat-surat penting dan barang bawaannya saat melintas di Prambanan. Sesuai rencana, Nurul Lutfi yang mengemudikan truk kontainer itu akan melaju ke Gresik melalui jalur Solo dan Surabaya.

“Saya dari Gamping [Sleman] ingin ke Gresik. Ini habis mengirim minyak goreng ke Gamping barusan. Saya juga membawa surat keterangan mengangkut logistik selain surat-surat penting kendaraan. Di saat seperti ini, saya juga sering memperoleh tawaran dari beberapa orang yang ingin menumpang di truk saya [dari pemudik]. Tapi saya tolak tawaran itu. Saya enggak berani mengangkut pemudik secara diam-diam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya