Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo memulai penyekatan arus lalu lintas di akses masuk Kota Solo wilayah timur di kawasan Jurug, Jebres, Solo, pada Rabu (6/5/2020). Pemudik menuju Solo akan diperiksa di lokasi itu.
Kawasan Jurug menjadi lokasi keempat pemeriksaan pemudik setelah di wilayah Solo Barat dan Utara. Pemeriksaan melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dengan begitu, pengguna kendaraan berpelat nomor luar Kota Solo bakal diperiksa di empat lokasi. Empat lokasi tersebut adalah Jl. Adi Sucipto Kawasan Tugu Makuto, Kawasan Joglo, Simpang Tiga Faroka, dan kawasan Jurug.
Menhub Budi Karya Izinkan Transportasi Beroperasi: Boleh ke Luar Kota Tapi Jangan Mudik
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, kepada Solopos.com, mengatakan penyekatan arus lalu lintas di wilayah Solo Timur itu bersifat tentatif. Hal itu sebagai antisipasi masuknya pemudik dari arah timur.
"Sudah ada penyekatan di perbatasan provinsi, kami mengimbangi saja. Kalau di Jurug waktunya tentatif, berbeda dengan di Jl. Adi Sucipto Kawasan Tugu Makuto, Kawasan Joglo, atau Simpang Tiga Faroka," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ini Deretan Karya Didi Kempot, Lagu Pertama hingga Lagu Terakhir Jelang Tutup Usia
Dia menambahkan saat penyekatan di kawasan Jurug, petugas menjumpai sejumlah kendaraan berasal dari luar Kota Solo. Petugas lantas meminta pengemudi berputar balik dan kembali ke lokasi asal mereka.
Afrian menambahkan polisi menerjunkan sebanyak 15 personel yang akan bertugas khusus menyekat arus lalu lintas. Sejumlah personel itu akan berpindah-pindah di lokasi akses masuk Kota Solo yang ditentukan.
Cerita Nama Kempot, Kelompok Pengamen Trotoar, Cikal Bakal Karier Lord Didi
Antisipasi Pemudik Lolos
Menurut dia, penyekatan di wilayah timur itu juga mengantisipasi lolosnya pemudik melalui pintu tol di Kabupaten Karanganyar. Semua pemudik menuju Solo diperiksa di pintu masuk lewat timur itu. Hal tersebut juga sebagai langkah penyesuaian wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur.
Cara pengecekan kendaraan tetap berdasarkan pelat nomor luar Kota Solo. Apabila ditemukan pemudik asal Kota Solo yang hendak pulang ke rumah akan diarahkan ke Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, apabila diketahui penggunaan kendaraan pelat luar Kota Solo namun identitas dari Kota Solo dan bukan pemudik, dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Menurut dia, hingga saat ini selama penyekatan sering dijumpai warga Kota Solo yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar Kota Solo. Dengan kata lain, warga tersebut tidak balik nama kendaraan mereka.