SOLOPOS.COM - Macan Lawu Polres Karanganyar mengamankan enam pasangan tidak resmi saat menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di Karangpandan dan Tawangmangu pada Sabtu (4/4/2020). (Istimewa/Humas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satu dari enam pasangan tak resmi yang terjaring razia polisi di Karanganyar, Sabtu (4/4/2020) lalu, diketahui merupakan pemudik yang baru pulang dari perantauan.

Pemudik itu seharusnya menjalani karantina mandiri, tidak berkeliaran dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk kewaspadaan penularan virus corona atau covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, pemudik itu malah mengajak kekasihnya menginap di hotel/penginapan dan terjaring razia polisi.

Laporan Terbaru! 24 Dokter Meninggal Dunia Saat Pandemi Corona

Ekspedisi Mudik 2024

"Ada pasangan kekasih. Mereka perantau. Baru pulang. Istilahnya long distance relationship [LDR]. Lama tidak ketemu kemudian menghabiskan waktu berdua di hotel atau penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Minggu (5/4/2020).

Kasatreskrim mengatakan pemudik yang terjaring razia di Karanganyar itu seharusnya melakukan karantina mandiri. "Mereka kami pulangkan setelah mendapat pembinaan dan membuat pernyataan," jelas Kasatreskrim.

Dampak Wabah Corona Sukoharjo: 1 Hotel Tutup Sementara, Lainnya Rumahkan Karyawan

Mengacu anjuran pemerintah, pemudik, apalagi yang baru tiba dari daerah zona merah pandemi Covid-19 wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Taati Instruksi Pemerintah

Hal itu untuk mengantisipasi penularan virus corona yang mungkin tanpa disadari dibawa oleh pemudik tersebut. Meski tidak mengalami gejala yang mengarah ke corona tidak berarti orang tersebut tidak bisa menularkan virus corona.

Tidak semua orang yang terpapar corona mengalami gejala sakit atau dikenal dengan istilah orang tanpa gejala (OTG). OTG tetap berpotensi menularkan virus corona kepada orang lain.

Update Corona Indonesia 5 April 2020: Terkonfirmasi Positif 2.273 Orang, Jateng Tidak Ada Tambahan

Kasatreskrim berharap seluruh warga Karanganyar menaati instruksi pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Pemudik yang baru tiba di Karanganyar harus menjalankan protokol karantina mandiri selama 14 hari.

Seperti diberitakan, tim Macan Lawu Karanganyar menangkap enam pasangan tak resmi dalam razia yang digelar di sejumlah hotel di wilayah Karangpandan dan Tawangmangu, Sabtu malam.

Razia itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya