SOLOPOS.COM - Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan, Sabtu (9/10/2021). (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA – Meminta maaf tak membuat Aulia Rafiqi, pemuda yang mengaku dibegal polisi, lepas dari jeratan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemuda asal Bogor, Jawa Barat itu sebelumnya membuat laporan palsu dirinya menjadi korban begal ke Polres Metro Jakarta Timur.

Padahal, dia sebenarnya tertipu open BO.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada Detik.com, Minggu (10/10/2021).

Laporan Palsu

Erwin mengatakan Aulia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Aulia dijerat Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.

“Sudah ditahan.Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu,” ujar Erwin.

Berikut bunyi Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP:

Pasal 220: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mengaku Disetrum

Sebelumnya, Aulia Rafiqi mengaku disetrum oleh kawanan begal.

Peristiwa itu, ujar Aulia, terjadi di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Lokasi Aulia mengaku dibegal pun disusuri oleh polisi.

Dari pengecekan lokasi hingga pemeriksaan kepada Aulia, terungkap Aulia Rafiqi membuat laporan palsu.

Hingga kini polisi masih mendalami motif Aulia Rafiqi dalam membuat laporan palsu tersebut.

Dari video yang beredar, Aulia mengatakan telah membuat cerita fiktif.

Baca Juga: Mengaku Dibegal Polisi, Eh..Ternyata Tertipu Open BO 

“Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax,” kata Aulia dalam keterangan video.

Aulia kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut.

Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun, kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditulisi “Open BO”, PDIP Lapor Polisi 



“Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9 kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan,” terang Aulia.

Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Handphone dan uang Aulia Rafiqi lalu diambil oleh para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya