SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Aparat Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Sigereng, Tegalrejo, Purwantoro, Purwanto, karena berpesta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/495/931874/nyaris-mati-eks-pecandu-narkoba-wonogiri-kini-nyantri-" title="Nyaris Mati, Eks Pecandu Narkoba Wonogiri Kini Nyantri">sabu-sabu</a> di tempat karaoke, Senin (13/8/2018) dini hari.</p><p>Kasatnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, kepada Solopos.com, Senin, mengatakan lelaki 29 tahun itu dibekuk di ruang No. 6 Kafe Merista di Blimbing, Desa Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, pukul 00.45 WIB. Saat menggerebek lokasi, polisi menemukan sisa sabu-sabu di plastik klip, seperangkat bong atau alat isap sabu-sabu yang tergeletak di meja ruang karaoke.</p><p>Polisi kemudian membawa Purwanto ke Mapolres untuk menjalani tes urine. Hasilnya, urine Purwanto positif mengandung zat sabu-sabu.</p><p>Polisi menetapkannya sebagai tersangka. Purwanto ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui peran Purwanto sebagai <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180326/495/906210/narkoba-wonogiri-4-orang-terciduk-hendak-edarkan-obat-terlarang-salah-satunya-pelajar" title="NARKOBA WONOGIRI : 4 Orang Terciduk Hendak Edarkan Obat Terlarang, Salah Satunya Pelajar">pengguna</a>, pengedar, atau malah bandar.</p><p>Jika sebagai pengguna, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Pemidanaan itu diterapkan karena sabu-sabu merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.</p><p>Namun, polisi akan menjerat Purwanto dengan Pasal 112 UU yang sama apabila dia berperan sebagai pengedar. Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara.</p><p>&ldquo;Tersangka mengaku dia berkaraoke bersama teman perempuannya. Temannya keluar ruangan sesaat sebelum petugas masuk ke ruangan. Alhasil, dia lolos. Saat bersama tersangka dia ikut pesta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180714/495/927892/berantas-narkoba-kabupaten-wonogiri-bentuk-tim-khusus" title="Berantas Narkoba, Kabupaten Wonogiri Bentuk Tim Khusus">sabu-sabu</a> atau tidak, kami akan mengorek informasi lebih lanjut,&rdquo; kata mantan Kanitreskrim Polsek Jebres, Solo, itu mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, hingga Senin itu aparat Polres Wonogiri mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 15 tersangka. Pada 2017 aparat mengungkap 19 kasus dan membekuk 20 tersangka.</p><p>Jumlah itu meningkat daripada 2016. Pada tahun tersebut polisi mengungkap 12 kasus dan meringkus 17 tersangka.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya