SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI - Warga Dusun Tail RT 001/RW 004, Girikikis, Giriwoyo, Wonogiri, Endra Harianto, dibekuk polisi karena kedapatan mencuri di kerabatnya sendiri. Endra ternyata memiliki rekam jejak yang buruk sehingga ditolak warga tempatnya tinggal.

Endra merupakan tersangka pencurian di rumah kerabat dari bapaknya di Dusun Glonggong RT 001/RW 007, Ngancar, Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (23/5/2020) malam. Awalnya, Endra bertamu di rumah kerabatnya itu dan mengaku ingin menginap semalam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kena PHP Bantuan Sembako, Karni Diusulkan Jadi Penerima BSP Wonogiri

Warga Dusun Tail RT 001/RW 004, Girikikis, Giriwoyo beralasan ingin menjemput tetangganya yang pulang kampung dari Jakarta. Pemilik rumah pun mengizinkannya tidur di ruang tamu. Setelah semua tidur, Endra melancarkan aksi. Dia mengambil dua pucuk senapan angin dan satu tas pancing untuk mengangkut senapan tersebut.

Senapan itu diambil karena bisa dijual. Lalu satu anggota keluarga, Eko Prasetiyo, 31, terbangun pukul 03.00 WIB. Saat itu Endra sudah tak berada di ruang tamu. Curiga telah menjadi korban pencurian, Eko mengecek barang-barang di rumah. Benar saja, dua pucuk senapan angin miliknya sudah raib.

Ada PPDB Online, Puluhan Calon Siswa Baru SMP di Sukoharjo Pilih Mendaftar Offline, Ini Alasannya

Eko curiga karena saat itu Endra pergi tanpa pamit. Selain itu Endra memiliki reputasi buruk di mata keluarga besar karena pernah dipenjara karena kasus pencurian dan penggelapan, beberapa kali.

Sering Berulah

Endra tercatat pernah berhadapan dengan hukum karena mencuri sepeda motor dan telepon seluler di Tangerang pada 2014. Atas perbuatannya itu dia divonis dengan pidana satu tahun dua bulan penjara. Dia juga menggelapkan sepeda motor di Pacitan, Jawa Timur.

Endra pun ditolak warga dan pemerintah desa tempatnya tinggal di Wonogiri, karena diduga sering mencuri perhiasan dan uang warga. Di hari yang sama Endra menginap, dia telah mencuri peralatan tukang di Giriwoyo senilai Rp7 juta.

22 Lab Tak Lapor, Tes Spesimen Covid-19 Hari Ini Jauh di Bawah Target

“Daftar perkara tersangka Endra cukup panjang. Dia pemain [pelaku kejahatan] lama. Sampai-sampai barang milik kerabatnya pun dicuri,” kata Kapolres AKBP Christian Tobing,didampingi Kasatreskrim, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya