SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap Wahyu Adi Saputro, 34, warga Tunggul, Giriwono, Wonogiri, karena kedapatan memiliki belasan butir alprazolam 0,5 mg yang tergolong psikotropika golongan IV, Rabu (3/10/2018).

Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, kepada Solopos.com, Kamis (4/10/2018), mengatakan penangkapan Wahyu bermula saat aparat menggerebek salah satu rumah di Perumahan Tunggul RT 004/RW 002 pukul 01.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di rumah itu diduga ada sekelompok orang sedang pesta minuman keras (miras). Saat menggerebek polisi mendapati dua orang, Wahyu dan Budi Setiawan.

“Saat itu polisi tak menemukan miras. Namun, setelah menggeledah lebih lanjut polisi menemukan 14 butir alprazolam di dalam botol. Alprazolam itu milik Wahyu,” jelas Suharjo.

Wahyu langsung digelandang ke Mapolres untuk diminta keterangan. Penggunaan psikotropika dapat menurunkan aktivitas otak dan menimbulkan kelainan perilaku.

Selain itu dapat menimbulkan halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, dan menyebabkan ketergantungan. Pemakaian dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan oleh tenaga medis dapat menimbulkan berbagai penyakit, kelainan fisik dan psikis, bahkan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya