SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Djolopo, Kadilangu, Grogol, Sukoharjo, Ruo Aswari, 23, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen karena membawa sabu-sabu di jalan umum depan SMPN 1 Masaran, Dukuh Manggis RT 002, Desa Jati, Masaran, Sragen, Senin (13/5/2019) pukul 22.30 WIB.

Ruo diketahui sebagai pemakai narkoba. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada Solopos.com, Rabu (15/5/2019), mengungkapkan Ruo ditangkap setelah polisi mendapat informasi ada orang mencurigakan di lokasi kejadian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah diselidiki, kata dia, benar ada pemuda mencurigakan yang kemudian ditangkap untuk diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1 gram. Selain itu, kami juga menyita satu ponsel. Saat diperiksa, pemuda itu mengaku mendapat barang haram itu dari Is. Barang itu akan dikirim kepada seseorang yang belum dikenal di daerah Masaran,” ujarnya.

Joko menerangkan pemuda itu membeli barang haram itu seharga Rp1,2 juta. Kini, pemuda itu mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Joko mengatakan pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sangkaan primer Pasal 112 dan subsider Pasal 127 UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya