SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda asal Karangmalang, Sragen, AF, 23, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri karena mengedarkan obat keras (daftar G).

Pemuda itu sudah setengah tahun mengedarkan obat yang bisa menimbulkan efek halusinasi tersebut kepada para pelajar dan pengamen di Kota Sukses.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin (1/7/2019), menyampaikan AF ditangkap di Keblokan RT 004/RW 009, Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri.

Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi AF kerap bertransaksi dengan pelajar dan pengamen. Aparat menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

AF ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “AF mendapatkan obat daftar G dari pengedar di atasnya yang berada di luar Wonogiri. Kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat,” kata Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia menjelaskan AF merupakan pengedar yang memiliki pasar khusus Wonogiri. Sasarannya pelajar dan para pengamen jalanan. Dia sudah beroperasi selama enam bulan.

Ini menunjukkan peredaran obat keras yang mestinya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter itu di Wonogiri masih terus ada dan remaja menjadi sasaran empuk. Menurut Suharjo, banyak remaja di Wonogiri yang kecanduan obat tersebut.

Para peminumnya mengatakan mengonsumsi obat tersebut dalam jangka pendek bisa menimbulkan efek halusinasi. “Pemakaian tanpa petunjuk dokter dalam jangka panjang dapat merusak saraf. Generasi penerus bangsa pun bisa rusak. Oleh karena itu, peredaran legal obat tersebut tidak sembarangan,” imbuh Suharjo.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip yang setiap satu plastik berisi 10 butir obat daftar G. Totalnya 100 butir obat. Selain itu satu unit sepeda motor matik yang digunakan AF sebagai sarana mengedarkan obat, satu unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan pengedar di atasnya, dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya