SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana (dua dari kiri) memeriksa barang bukti kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (12/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang pemuda warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap polisi dua kali karena dua kasus beda, yakni pencabulan dan narkoba. Pemuda Solo berinisial RSW, 22, itu pada 2017 ditangkap karena terjerat kasus pencabulan anak.

Kini pada 2020, RSW kembali ditangkap Unit Resmob Polsek Laweyan karena aktivitasnya sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu. Dia digiring ke tahanan Polsek Laweyan pada Jumat (12/6/2020) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan catatan polisi, tersangka kasus narkoba ini merupakan residivis kasus pencabulan anak yang ditangkap polisi pada 2017 lalu.

Siap-Siap! PPDB Online TK-SMP di Wonogiri Dimulai 17 Juni 2020, Ini Teknisnya

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, kepada Solopos.com, Minggu (14/6/2020), mengatakan tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sriwedari, Solo.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik berukuran kecil dari dalam saku pelaku dan sebuah pipet dari tersangka.

Polisi juga menyita dua buah sedotan, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna putih berpelat nomor AD 4561 HO yang digunakan sebagai sarana transportasi tersangka.

Sepekan Dirawat, 1 Korban Helikopter Jatuh di Kendal Meninggal Dunia

Polisi Geledah Kediaman Tersangka Narkoba

Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman pemuda Solo yang terjerat narkoba itu untuk mencari barang bukti lainnya.

"Tersangka merupakan pengedar dan pemakai. Sebagian sabu-sabunya digunakan tersangka bersama teman-temannya. Tersangka pada tahun 2017 terjerat kasus pencabulan anak di Kota Solo dan baru saja bebas," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

AKP Ismanto menambahkan saat ini polisi tengah mengembangkan jaringan narkotika RSW. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Harapan Pengelola Tempat Karaoke di Solo

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena tidak memiliki uang. Ia mengaku mencoba-coba menjual sabu-sabu sejak dua bulan terakhir.

Kepada polisi, RSW mengatakan dirinya membeli sebuah paket sabu-sabu senilai Rp500.000. Lalu, pemuda Solo terjerat narkoba tersebut menjual kembali sabu-sabu itu seharga Rp600.000.

89 Gadis Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Kebanyakan Hamil Duluan

Dia menyebut saat ini belum memiliki pekerjaan. Akibatnya, dia tak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan finansial. Hal itulah yang dia jadikan alasan hingga nekat menjadi pengedar narkoba.

Sementara itu, dia sendiri juga mengonsumsi narkoba sehingga biaya hidup jadi kian berat. Pemuda Solo terjerat kasus narkoba itu mengaku dalam sehari mengonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya