SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota komunitas mengambl puntung rokok di sejumlah taman cerdas di Kota Solo, Sabtu (4/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO– Sebanyak 224 puntung rokok ditemukan dalam aksi pungut puntung rokok yang dilakukan sejumlah komunitas di Taman Cerdas Joyotakan, Kecamatan Serengan dan Taman Cerdas Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (4/5/2024).

Perinciannya 208 puntung rokok di Taman Cerdas Joyotakan dan 16 puntung rokok di Taman Cerdas Jebres. Selain puntung rokok, ditemukan satu bungkus rokok dan satu korek gas di Taman Cerdas Jebres.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan, di Taman Cerdas Joyotakan, ditemukan satu bungkus rokok, enam bungkus korek batang, dan satu korek gas.

Para komunitas yang melakukan aksi pungut puntung rokok itu adalah Pemuda Penggerak berkolaborasi dengan Forum Anak Surakarta dan Mahasiswa University College London (UCL). Aksi yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Aksi pungut puntung rokok dilakukan dalam waktu 30 menit di masing-masing taman cerdas, masing-masing di Taman Cerdas Joyotakan dimulai pukul 09.00 – 09.30 WIB dan di Taman Cerdas Jebres pukul 10.00 – 10.30 WIB.

Aksi serupa pernah dilakukan komunitas Pemuda Penggerak pada Februari 2022 dengan temuan 1.064 puntung rokok di Taman Cerdas Jebres dan Taman Cerdas Joyotakan. Kegiatan bertujuan memberikan gambaran situasi perlindungan anak dari rokok di kawasan taman bermain.

Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar menjelaskan apresiasi patut diberikan kepada pengelola taman cerdas karena temuan sudah berkurang signifikan. Dorongan untuk mewujudkan taman cerdas bebas rokok tetap harus dilakukan.

Menurut dia, penegakan aturan, pengembangan satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam implementasi, penegasan penanda larangan sampai pada informasi berkaitan bahaya rokok harus dilakukan. Langkah itu dilakukan sesuai dengan tentang KTR di mana taman cerdas harus 100% bebas asap rokok karena pusat kegiatan anak.

“Dengan melakukan aksi pungut puntung rokok, kami tidak hanya memberikan contoh nyata tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya rokok, tetapi juga menyadarkan akan dampak negatifnya terhadap generasi muda, terutama di tempat-tempat seperti taman cerdas yang seharusnya menjadi tempat bermain yang bersih dan sehat bagi anak-anak,” jelas dia melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (5/5/2024) malam.

Dia menjelaskan temuan pada aksi pungut puntung rokok akan disampaikan kepada pengelola dan penanggung jawab KTR di tingkat Kota Solo supaya ada langkah lebih yang dilakukan menuju taman cerdas bebas rokok.

Salah satu pengurus Forum Anak Solo, Galuh Nawang Puspita, menjelaskan temuan pada aksi pungut puntung rokok penting untuk melihat seberapa banyak masyarakat yang memahami KTR.

“Temuan tersebut menunjukkan masyarakat mungkin belum sepenuhnya mengerti tentang KTR, sehingga perlu upaya lebih lanjut dari organisasi pemuda atau pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik. Saya berharap di masa depan tidak akan lagi ditemukan puntung rokok atau bungkus rokok di KTR, terutama di taman bermain, karena hal itu dapat berdampak buruk pada kesehatan anak-anak,” ungkap dia.

Peraturan Daerah No.9/2019 menjelaskan setiap orang dilarang merokok dalam KTR kecuali di tempat khusus untuk merokok. KTR meliputi Fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.

Orang yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp Rp1 juta. Terpisah, Camat Serengan, Margono, belum merespons permintaan konfirmasi Solopos.com melalui Whatsapp. Dia juga belum menjawab telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya