SOLOPOS.COM - ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, DEMAK — Seorang pemuda berinisial MM, 29, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah. Pria asal Kabupaten Demak itu ditangkap akibat menyebar foto bugil mantan pacarnya setelah diputuskan.

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan pada 2016. Mereka kemudian berpacaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku lantas meminta korban memotret payudara dan alat kelamin, namun sempat ditolak. Pelaku kemudian mengancam korban mengadukan hubungan cinta itu kepada keluarga korban.

Ekspedisi Mudik 2024

“Si laki-laki dan perempuan ini pacaran, kemudian melakukan call (video) sex, direkam pelaku,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora di kantornya, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir Detikcom.

Baca juga: Penagih Pinjol Pakai Foto Porno Gajinya Rp3 Jutaan

Dua tahun menjalin cinta, korban meminta putus. Hal ini membuat pelaku sakit hati hingga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran, sampai akhirnya pelaku ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 14 Oktober 2021.

Baca juga: Patah Hati Diputus Pacar, Pemuda Karanganyar Nekat Naiki Tower Seluler

MM mengakui perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati diputuskan korban. “Pacaran dua tahun. Saya sebar foto telanjangnya. Sakit hati,” kata MM.

Pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya