SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuhan keluarga di Magelang, Dhio Daffa, 22, saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Mungkid, Kamis (8/6/2023). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, MAGELANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Dhio Daffa Syadilla, 22, warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023). Dhio merupakan pemuda Magelang yang tega membunuh keluarga sendiri, terdiri dari ayah, ibu, dan kakak perempuannya dengan cara memberikan racun yang dicampur ke dalam minuman teh.

Majelis hakim PN Mungkid pun menyatakan Dhio bersalah. Selain itu, hakim menilai perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena tega membunuh orang tua kandung yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.

Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada keluarga sendiri, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Satria Budi, menyampaikan atas putusan majelis hakim itu ingin agar kliennya diberikan keringanan.

“Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu. “Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya