SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pemuda berinisial ST di Kabupaten Madiun tega memperkosa anak perempuan berusia sebelas tahun berinisial DN. Tersangka yang berusia 19 tahun itu mengancam akan membunuh DN kalau tidak melayani nafsu bejatnya.

Yang bikin lebih tragis, tersangka dan korban merupakan saudara sepupu. Rumah mereka saling bersebelahan di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Wungu, AKP Sudiyono, mengatakan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Kisah tragis itu berawal saat tersangka yang merupakan sepupu korban pulang ke rumah Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.

ST merasa haus dan langsung masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah. Setelah selesai minum, tersangka melihat korban tidur di kamar bersama dua orang lainnya. Karena birahinya bankit, tersangka kemudian menyeret korban ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban.

“Tersangka ini hanya tinggal bersama neneknya. Ayahnya sudah meninggal dan ibunya telah menikah lagi. Sehingga tersangka hidup bersama neneknya di rumah itu,” jelas dia kepada wartawan di Mapolsek Wungu, Rabu (16/1/2019).

Sesampainya di rumah yang ditinggali ST, korban menangis dan berteriak. Namun, ST dengan membawa sebilah pisau mengancam akan membunuh korban kalau terus berteriak.

“Saat dilepas bajunya, korban sempat berteriak dan menangis. Tersangka mengancam akan membunuhnya kalau terus berteriak. Karena takut, korban pun diam dan terus menangis,” terang Dion.

Tersangka kemudian memperkosa anak perempuan yang masih duduk di kelas V SD itu. Beberapa saat kemudian, keluarga korban memanggil nama DN karena tidak menemukannya di tempat tidur.

Mendengar keluarga yang mencari-cari keberadaan korban, tersangka kemudian menyudahi hubungan badan dan langsung memakai pakaian. Tersangka kemudian lari dan membiarkan korban sendirian di rumah tersangka.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke Polsek Wungu. Polisi kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang bermain di salah satu warnet di Kota Madiun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, tersangka melakukan tindakan bejat ini satu kali. Namun dari catatan kriminal yang dimiliki polisi, tersangka yang hanya lulusan SD ternyata sudah melakukan tiga kali tindak kejahatan dan dua kali masuk penjara.

“Tersangka residivis kasus pencurian. Sudah dua kali masuk penjara. Kalau untuk pemerkosaan baru satu kali ini,” jelas Dion.

Atas tindakannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Wungu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya