SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pemuda pengangguran di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi seusai menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk foya-foya bersama temannya. 

Pemuda berinisial WB, 25, itu warga Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. WB  dibekuk setelah melarikan diri, Kamis (11/7/2019). 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit 4 Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, mengatakan pemuda itu melakukan aksi penipuan itu bersama temannya berinisial SEH yang hingga kini masih melarikan diri. Petugas masih mencari keberadaan pemuda yang merupakan warga Kelurahan Mojorejo, Kota Madiun, itu. 

Christian menuturkan peristiwa penipuan itu terjadi pada 17 Juni 2019. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk dibawa mengantar ke Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun. 

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban untuk mengantar seseorang ke rumah sakit,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/7/2019). 

Lantaran alasan tersebut, korban yang merupakan tetangga pelaku SEH akhirnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario itu. Namun, setelah sepeda motor dibawa ternyata pelaku tidak kembali lagi. Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. 

Kepada polisi, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bersenang-senang. 

Atas tindakannya itu, pelaku akan dikenai Pasak 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya