SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemuda asal Sentono, Gemantar, Jumantono, Karanganyar, Amat Rivai, 28, dibekuk aparat Polres Wonogiri seusai berpesta sabu-sabu di salah satu tempat karaoke di Rejosari, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri, Minggu (10/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, kepada Solopos.com, Kamis (14/3/2019), menyampaikan anggotanya menyita sisa sabu-sabu sekitar 0,5 gram yang dikemas dalam plastik klip, sebuah pipet kaca, dan satu perangkat alat isap atau bong dari tangan Amat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Berdasar hasil pemeriksaan awal, Amat merupakan pengguna.

Suharjo menceritakan timnya menggerebek kamar karaoke nomor 2 tempat Amat berada awalnya untuk merazia minuman keras (miras). Informasi yang diperoleh polisi, kamar tersebut digunakan untuk pesta miras beberapa pemuda.

Saat sampai di lokasi polisi hanya mendapati Amat. Saat menggeledah area kamar karaoke, petugas menemukan bong dan pipet. Setelah menggeledah lebih dalam, polisi menemukan plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu di bawah meja.

Polisi kemudian mengetes urine Amat. Hasilnya, urine Amat positif mengandung zat sabu-sabu.

“Tersangka [Amat] mengaku mengisap sabu-sabu bersama seorang teman laki-lakinya. Sayangnya, beberapa lama sebelum petugas sampai lokasi, temannya sudah pergi,” kata Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan Amat mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang secara manual. Dia memesan melalui telepon lalu menentukan tempat transaksi. Dia membayar sabu-sabu yang dibelinya saat bertransaksi.

Ketika polisi mengorek informasi tentang orang yang menjual sabu-sabu, Amat berbelit-belit. Suharjo menduga Amat berusaha menyembunyikan identitas pengedar. Pelacakan melalui nomor telepon, belum membuahkan hasil.

Nomor telepon pengedar tak aktif lagi. Penyidik terus mendalami kasus itu sembari mengejar teman Amat yang turut mengonsumsi sabu-sabu di tempat karaoke. “Modus peredaran narkoba semacam ini seperti di Solo. Para pengedar menggunakan jaringan terputus,” imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Jebres, Solo, itu.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan Wonogiri dijadikan daerah pemasaran narkoba. Hal tersebut membuktikan peredaran narkoba juga menyasar daerah pinggiran.

Setiap tahun Satresnarkoba mengungkap kasus narkoba. Bahkan, jumlah kasus tahun lalu naik daripada 2017. Pada 2018 Satresnarkoba mengungkap 24 kasus dan menangkap 26 tersangka dengan empat orang di antaranya mahasiswa dan pelajar.

Kasus itu meliputi narkotika delapan kasus (delapan tersangka), psikotropika delapan kasus (sembilan tersangka), dan obat masuk daftar G delapan kasus (sembilan tersangka). Sementara pada 2017 jumlah kasus tercatat 21 kasus.

Januari sampai awal Maret 2019 polisi sudah mengungkap 11 kasus dan menangkap 12 tersangka. Kasus itu meliputi narkotika lima kasus (tersangka lima orang), psikotropika satu kasus (satu tersangka), dan obat yang masuk daftar G lima kasus (enam tersangka).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya