Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul, Minggu (11/3/2018), karena kedapatan mengedarkan pil koplo (Trihexipenydil).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
LNR ditangkap dirumahnya di Piyaman, Wonosari tanpa ada perlawanan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 14 pil Trihexipenydil dan uang sisa penjual Rp20.000.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, pil koplo tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih diburu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Rabu (14/3/2018).
Riko mengatakan pengungkapan pengedar penyalahgunaan pil koplo tersebut melalui proses panjang, hasil kerja keras anggotanya akhirnya membuahkan hasil, pengedarnya dapat ditangkap walaupun belum tuntas secara keseluruhan.
“Kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.