SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugerah (kanan) mengintrogasi pengedar narkotika jenis sabu-sabu DUL di Mapolsek Laweyan pada Kamis (3/6/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Seorang pemuda asal Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, berinisial DUL, 22, ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo, pada Rabu (2/6/2021) dini hari. Pelaku ditangkap setelah menaruh beberapa paket sabu-sabu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugerah, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Laweyan, Kamis (3/6/2021) mengatakan penangkapan pelaku berawal saat petugas berpatroli di kawasan rawan transaksi narkotika. Saat melintas di kawasan Karangasem, petugas mencurigai gerak-geril DUL.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Siap-Siap, Orang Kaya bakal Kena Pajak Mewah Berkisar 15% hingga 25%

Petugas lantas memeriksa DUL dan menemukan 1 klip sabu-sabu seberat 4,49 gram, 5 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram, dan tiga paket masing-masing 0,5 gram yang telah diletakkan di sebuah lokasi perjanjian antara pengedar dan pembeli. Sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah dompet bergambar hello kitty.

“Sabu-sabu yang kami sita total seberat 10,99 gram. Proses selanjutnya kami bekerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Solo untuk mencari asal dan alur jaringan narkoba itu,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kepada aparat Polsek Laweyan Solo, DUL mengaku sudah setahun mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengenal dunia narkotika dari teman lamanya. Ia mengaku mengonsumsi narkotika sebulan sekali. Ia membeli setiap paket sabu-sabu seharga Rp500.000.

Baca Juga: Indonesia Kembali Tak Bisa Berangkatkan Jemaah Calon Haji Tahun Ini

Ia membeli sabu-sabu setelah gajian setiap bulan. Namun, bulan lalu ia dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi. Ia memutuskan untuk mengedarkan sabu-sabu dari rekannya yang kini diburu petugas.

“Baru dua pekan mengendarkan, ini pekan kedua tapi tertangkap polisi. Tahap pertama saya menerima upah Rp1 juta,” papar tersangka.

DUL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU. RI. No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya