SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, NAGAN RAYA -- Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong, 31, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Arizal Anwar dengan hakim anggota Rosnainah dan Edo Juniansyah membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha, yang menuntut terdakwa Denis dihukum 20 tahun penjara.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

"Menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan kepada Denis alias Botong selama 20 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim PN Suka Makmue, Senin (18/11/2019), yang dilansir Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Denis dinyatakan terbukti sah dan bersalah karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) yakni menghabisi nyawa orang tuanya, M. Yusu, 45, warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada 23 Juni 2019.

Denis tega menghabisi nyawa ayah kandungnya saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri, dengan cara membacok sang ayah dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Denis mengaku menerima.

Sementara JPU Rahmad Ridha yang mendengarkan putusan majelis hakim juga menyatakan menerima putusan dimaksud, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Usai menjalani sidang, terhukum Denis langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya